JAKARTA – Baru-baru ini, dunia pendidikan kesetaraan mengalami perubahan besar. Mulai tahun depan, ujian kesetaraan yang selama ini menjadi jembatan bagi peserta didik nonformal dan informal untuk mendapatkan pengakuan setara dengan pendidikan formal akan dihilangkan sepenuhnya. Sebagai penggantinya, akan diterapkan Tes Kemampuan Akademik (TKA), yang diharapkan dapat menyederhanakan proses dan memberikan kejelasan bagi para siswa.
Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Dr. Rahmawati, ST, M.Ed., mengkonfirmasi perubahan ini saat peluncuran laporan survei SPMB oleh Katadata Insight Center di Pintar Campus, Jakarta, pada Selasa (30/9/2025). Ia menyatakan bahwa peraturan baru, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No. 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik, secara tegas mencabut keberlakuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan.
“Dengan demikian, TKA inilah yang akan dijadikan sebagai dasar untuk penyetaraan. Tahun depan, tidak akan ada lagi ujian kesetaraan. Jika siswa kelas 12 ingin mendapatkan pengakuan penyetaraan, maka mereka harus mengikuti TKA pada bulan November ini,” tegas Dr. Rahmawati, menjelaskan implikasi dari peraturan baru tersebut.
Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025 secara khusus menetapkan bahwa hasil TKA memiliki dua fungsi, yaitu sebagai alat ukur potensi akademik dan sebagai instrumen untuk menyetarakan hasil pendidikan nonformal dan informal dengan pendidikan formal. Dengan kata lain, sertifikat hasil TKA akan memiliki bobot yang sama pentingnya seperti ijazah formal untuk pengakuan jenjang pendidikan.
Dr. Rahmawati menyadari bahwa mungkin ada kebingungan di kalangan siswa terkait dengan perbedaan jadwal pelaksanaan. Ujian kesetaraan sebelumnya biasanya diadakan pada bulan April-Mei, sedangkan pendaftaran TKA dibuka hingga Oktober 2025 dan tesnya akan berlangsung pada November 2025. Ia pun mengimbau siswa kelas 12 Paket C agar segera mendaftar dan mengikuti TKA tahun ini.
“Memang agak membingungkan, karena biasanya ujian kesetaraan diadakan di bulan April atau Mei, tapi sekarang dijadwalkan di bulan November,” ujarnya, mengakui adanya ketidakbiasaan dalam transisi ini. Ia melanjutkan, “Mulai bulan April-Mei, tidak akan ada lagi ujian kesetaraan untuk siswa kelas 12 Paket C. Oleh karena itu, manfaatkanlah TKA ini, bukan hanya untuk mengukur potensi diri, tetapi juga sebagai alat untuk penyetaraan pendidikan.”
Pendidikan kesetaraan sendiri, menurut Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025, didefinisikan sebagai program pendidikan nonformal yang menyediakan pendidikan umum setara dengan jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA. Program ini mencakup Paket A/Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah Ula, Paket B/Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah Wustha, dan Paket C/Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah Ulya.
Sebelum dihapuskan, ujian kesetaraan berfungsi sebagai proses asesmen untuk menyetarakan hasil pendidikan nonformal dan pengakuan pendidikan informal dengan pendidikan formal di tingkat dasar dan menengah, yang diadakan oleh satuan pendidikan terakreditasi. Di sisi lain, pendidikan informal merujuk pada pembelajaran yang diperoleh dari keluarga dan lingkungan sekitar.
Peraturan yang sama juga menekankan bahwa salah satu tujuan utama penyelenggaraan TKA adalah untuk memastikan akses bagi peserta didik dari jalur pendidikan nonformal dan informal terhadap pengakuan hasil belajar yang setara dengan pendidikan formal. (PERS)



