JAKARTA – Sistem birokrasi pendidikan Indonesia menarik perhatian setelah pemecatan dua guru di SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Rasnal dan Abdul Muis. Langkah tegas ini dilakukan karena keduanya berinisiatif untuk mengumpulkan sumbangan sukarela sebesar Rp 20 ribu dari rekan-rekan guru honorer yang sudah berbulan-bulan tidak menerima gaji, demi memenuhi kebutuhan dasar mereka. Kejadian ini memicu keprihatinan mendalam dari Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, yang mendesak pemerintah untuk melakukan refleksi atas situasi ini.
“Pemerintah seharusnya introspeksi: guru-guru honorer dibiarkan tidak mendapatkan gaji berbulan-bulan karena masalah administrasi data pokok pendidikan (dapodik), namun justru diberhentikan karena ingin membantu rekan-rekan mereka? Negara seharusnya menjamin hak-hak mereka dengan adil, bukan menghukum dan memberhentikan mereka,” tegas Lalu dalam pernyataannya pada Rabu (12/11/2025).
Lalu menganggap bahwa tindakan Rasnal dan Abdul Muis adalah bentuk nyata solidaritas dan kemanusiaan, sebuah gerakan nurani yang tidak seharusnya disamakan dengan tindakan mencari keuntungan pribadi. Ia merasa prihatin menyaksikan betapa keadilan bisa begitu kaku dan terperangkap dalam aturan, sementara akal sehat dan empati tidak dipedulikan saat melihat kenyataan pahit yang dihadapi oleh para pendidik yang berjuang di garis depan.
<pMenurut Lalu, semangat saling membantu antarguru yang seharusnya mendapatkan apresiasi, malah dipersepsikan sebagai pelanggaran hukum. Padahal, tindakan tersebut mencerminkan kedalaman kepedulian dan tanggung jawab moral para pendidik yang sering berjuang di tengah keterbatasan fasilitas dan ketidakpastian masa depan.
“Kita tidak boleh membiarkan keadilan menjadi kaku hanya karena aturan tertulis, sementara nurani dan akal sehat kita menjerit melihat kenyataan. Apa yang dilakukan para guru adalah bentuk solidaritas dan kemanusiaan, bukan upaya untuk memperkaya diri,” tambah Lalu.
Ia menekankan bahwa kehadiran pemerintah seharusnya tercermin dalam kebijakan yang adil dan berpihak pada para pendidik, bukan justru menambah beban mereka. Komisi X DPR bertekad untuk mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen) serta pemerintah daerah untuk meninjau kembali kebijakan pemecatan terhadap kedua guru tersebut. Selain itu, klarifikasi dan langkah korektif akan diusulkan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Kami sepenuhnya mendukung aspirasi para guru di Luwu Utara yang menuntut keadilan. Kami akan meminta pihak terkait untuk meninjau kembali keputusan PTDH ini dengan bijak dan proporsional,” jelas Lalu.
Kasus ini mencerminkan masalah serius dalam sistem penggajian dan pendataan guru honorer yang masih jauh dari keadilan. Masih banyak pendidik di daerah terpencil yang mengabdikan diri sepenuh hati, tetapi bergelut dengan gaji rendah dan status yang tidak jelas. Oleh karena itu, Lalu mengajak semua pemangku kepentingan untuk bersama-sama memperjuangkan keadilan yang substansial, bukan sekadar formalitas hukum. (PERS)